Pendataan P3K bagi SDM PKH
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat menjadi PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan. Jika kontraknya habis, masa kerja bisa diperpanjang ataupun tidak. Perlu diingat bahwa antara PPPK dan PNS adalah dua hal yang berbeda. Sebab, PPPK tidak secara otomatis akan diangkat menjadi PNS di kemudian hari. PPPK masih harus tetap memenuhi persaratan tertentu untuk bisa menjadi seorang PNS. dalam rangka pendataan P3K selur SDM PKH di wajibkan membuat acount di website : https://pendataan-nonasn.bkn.go.id adapun syarat-syarat minimal yang harus di siapkan untuk bisa memiliki acount adalah scan foto diri dengan background biru serta scan KTP dengan ukuran di bawah 200kb.
Tips- Tips dsebelum mendaftar di web https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
1. Pastikan mendapatklan akses internet yang cukup lancar
2. siapkan file scan Foto dan KTP file yang sudah di compres dengan ukuran di bawah 200kb
3. menyiapkan pasword 8 carakter
Komentar
Posting Komentar